Minggu, 07 November 2010

RUANG TERBUKA HIJAU

Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa Ruang terbuka Hijau adalah area memanjang/ jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.

Dalam Lokakarya Pengembangan Sistem RTH di Perkotaan, Fakultas Pertanian IPB dikonsepkan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) memegang peran penting dalam pembangunan perkotaan, terutama terkait dengan merancang masa depan perkotaan. Namun seiring dengan perkembangan, dari waktu ke waktu jumlah RTH dalam kota semakin sempit. Padahal keberadaan RTH dapat mengurangi terjadinya pencemaran udara dan dengan kemampuan inflltrasinya mampu mengatasi banjir/genangan, sehingga dengan berkurangnya RTH maka............................untuk lengkapnya. kawan-kawan download di link ini






...................................................................***********...................................................................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Gejala Kelebihan unsur hara tanaman (Toksisitas unsur hara tanaman)

Toksisitas adalah suatu keadaan yang menandakan adanya efek toksik/racun yang terdapat pada bahan sebagai sediaan single dose atau campuran...